WELCOME IN MY BLOG

Minggu, 23 November 2014

Koperasi Usaha Bersama

EKONOMI KOPERASI#





DIBUAT OLEH :
YUSTIA KHOLIFAH SANDRA    (19213629)

KELAS : 2EA21



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
DOSEN : BAPAK   NURHADI


UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER PTA 2014/2015


KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum wr.wb
P

uji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan pada saya dalam menyelesaikan tugas ini.

Saya menyadari bahwa dalam penulisan tugas ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Bekasi, November 2014

            Penulis

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..... i
Daftar Isi ..... ii

PENDAHULUAN ..... 1
BAB I ASPEK KELEMBAGAAN ..... 3
BAB II ASPEK USAHA ..... 5
BAB III ASPEK KEUANGAN
3.1         Modal ..... 6
3.2         Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela ..... 6
3.3         Laporan Keuangan ..... 8
3.4         Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) ..... 11
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ..... 12

PENUTUP ..... 13

KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi Usaha Bersama yang mempunyai beberapa kegiatan usaha antara lain yaitu : Menghimpun dana anggota koperasi; Memberikan pinjaman modal kepada anggota koperasi; Menghimpun simpan pinjam dan Menghimpun tabungan koperasi dari anggota dan calon anggota

SARAN
Saran saya untuk koperasi usaha bersama, mungkin tetap mempertahankan cara kerja karyawannya walaupun hanya memiliki beberapa anggota saja. Keuntungan atau laba lebih baik ditentukan nominalnya agar lebih baik dan bisa mengetahui keuntungan tiap bulan ataupun tahunnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar