EKONOMI KOPERASI#
DIBUAT OLEH :
YUSTIA
KHOLIFAH SANDRA (19213629)
KELAS :
2EA21
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
DOSEN : BAPAK NURHADI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
SEMESTER PTA
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
P
|
uji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat
dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas ini.
Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah
memberikan dukungan pada saya dalam menyelesaikan tugas ini.
Saya
menyadari bahwa dalam penulisan tugas ini masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Bekasi, November 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ..... i
Daftar Isi ..... ii
PENDAHULUAN ..... 1
BAB I ASPEK KELEMBAGAAN ..... 3
BAB II ASPEK USAHA ..... 5
BAB III ASPEK KEUANGAN
3.1
Modal ..... 6
3.2
Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela ..... 6
3.3
Laporan Keuangan ..... 8
3.4
Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) ..... 11
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ..... 12
PENUTUP ..... 13
KESIMPULAN DAN
SARAN
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya
secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan
demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar
keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru
perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi Usaha Bersama yang
mempunyai beberapa kegiatan usaha antara lain yaitu : Menghimpun
dana anggota koperasi; Memberikan pinjaman modal kepada anggota koperasi; Menghimpun
simpan pinjam dan Menghimpun tabungan koperasi dari anggota dan calon anggota
SARAN
Saran saya untuk koperasi
usaha bersama, mungkin tetap mempertahankan cara kerja karyawannya walaupun
hanya memiliki beberapa anggota saja. Keuntungan atau laba lebih baik
ditentukan nominalnya agar lebih baik dan bisa mengetahui keuntungan tiap bulan
ataupun tahunnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar