FUNGSI & TANGGUNG JAWAB
STRUKTUR ORGANISASI
1.5.1
Ketua
Ketua
koperasi memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan
deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut :
§ Koperasi Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
§ Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
§ Lakukan semua tindakan sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
1.5.2
Wakil
Ketua
Wakil
Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung
jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut :
§ Ketua tugas ketika absen.
§ Membina dan mengawasi organisasi
dan daerah administrasi.
§ Melaksanakan pendidikan dan
penjangkauan.
§ Melakukan kontrak bisnis dengan
pihak lain
1.5.3
Sekretaris
Tugas utama
sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas
berikut :
§ Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
§ Memastikan kelengkapan organisasi.
§ Mengatur kantor.
§ Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
§ Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan
bendahara dan pengawas.
§ Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris
berwenang untuk :
§ Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
§ Menandatangani surat-surat dengan ketua.
§ Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi
konseling.
§ Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan
dengan Wakil Ketua.
1.5.4
Bendahara
Pada dasarnya
tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi,
antara lain :
§ Bertanggung jawab untuk koperasi
masalah keuangan.
§ Mengatur catatan akuntansi.
§ Siapkan Anggran setiap bulan.
§ Mengawasi penerimaan dan
pengeluaran uang.
§ Anggaran dan koperasi rencana
penerimaan.
§ Siapkan laporan keuangan.
§ Mengontrol anggaran.
Bendahara
berwenang untuk :
§ Pengambilan keputusan di bidang
manajemen keuangan dan bisnis.
§ Bersama dengan ketua menandatangani
surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
1.5.5
Bagian
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan
keuangan, kepegawaian, umum dan mengkoordinasikan secara teknis dan
administratif pelaksanaan kegiatan dinas serta melaksanakan tugas lain yang
akan diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas
dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
§ Penyusunan
rencana kegiatan dan program Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
§ Penyiapan
bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggungjawaban
§ Pelaksanaan
pembinaan organisasi dan tata laksana
§ Pengelolaan
administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan
§ Pengelolaan
urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan
§ Penyiapan
data informasi, kepustakaan, inventarisasi dan hubungan masyarakat
§ Pelaksanaan
koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan dinas
Sekretariat terdiri dari 3 (tiga)
Sub Bagian yaitu :
§ Sub
Bagian Penyusunan Program;
§ Sub
Bagian Keuangan;
§ Sub
Bagian Kepegawaian dan Umum.
Sub
bagian-sub bagian dimaksud ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
a. Sub
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
§ Menghimpun
data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana
kerja
§ Menyiapkan
bahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi dan usaha
kecil menengah
§ Menyiapkan
bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dinas
§ Menyusun
dan menyiapkan laporan kegiatan dinas
§ Melaksanakan
koordinasi dalam rangka perencanaan program kerja dan rencana kerja bidang
koperasi dan usaha kecil menengah
§ Menyiapkan
bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program kerja
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
b. Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas :
§ Menghimpun
dan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA)
§ Melakukan
pengelolaan keuangan anggaran dinas
§ Mengurus
pembayaran gaji, keuangan perjalanan dinas dan keuangan lainnya
§ Menyusun
dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan
§ Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
c. Sub
Bagian Kepegawaian & Umum mempunyai tugas :
§ Menyusun
dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan
dengan kepegawaian
§ Melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi
pegawai serta pengelolaan administrasi kepegawaian
§ Melaksanakan
urusan surat menyurat, kearsipan, kegiatan pemberian informasi dan hubungan
masyarakat
§ Menyusun
rencana kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan barang milik dinas serta
mengurus pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor
§ Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
1.5.6
Bagian
Bina Koperasi
Bidang Bina
Koperasi mempunyai tugas menyusun program dan kegiatan, menjabarkan kebijakan
teknis dan melakukan pembinaan dan penyuluhan dibidang bina usaha koperasi,
kelembagan koperasi, advokasi dan penyuluhan koperasi, melaksanakan upaya
pengembangan sumber daya manusia dibidang koperasi serta melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Koperasi
mempunyai fungsi :
§ Pengumpulan
dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pembangunan dan
pengembangan sumber daya manusia, usaha koperasi, kelembagaan koperasi,
advokasi dan penyuluhan koperasi
§ Penyusunan
rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan koperasi dan
usaha koperasi, advokasi dan penyuluhan koperasi
§ Penyusunan
pedoman pembinaan hukum, kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen koperasi
§ Pelaksanaan
pembinaan, bimbingan dan penyuluhan dibidang hukum, kelembagaan,
ketatalaksanaan, manajemen koperasi dan usaha koperasi
§ Pelaksanaan
monitoring, evaluasi, penyusunan laporan dan pelaksanaan kegiatan bidang Bina
Koperasi.
Bidang Bina
Koperasi terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu :
§ Seksi
Bina Usaha Koperasi
§ Seksi
Bina Organisasi, Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Koperasi
§ Seksi
Advokasi dan Penyuluhan Koperasi
Seksi-seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina
Koperasi.
a. Seksi
Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas :
§ Melakukan
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka rencana kegiatan pembinaan dan
pengembangan usaha koperasi
§ Melakukan
pembinaan dan bimbingan tehnis usaha koperasi
§ Melakukan
evaluasi dan monitoring terhadap usaha dan manajemen koperasi
§ Menyusun
standarisasi dan pedoman tentang kerjasama antar koperasi dan Koperasi dengan
Badan Usaha lain
§ Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Koperasi
b. Seksi
Bina Organisasi, Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Koperasi mempunyai tugas :
§ Menyiapkan
bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia
koperasi dan pembinaan organisasi dan tata laksana koperasi
§ Melaksanaan
kegiatan pembinaan organisasi dan tata laksana koperasi serta pemeringkatan
koperasi
§ Memberikan
bimbingan tehnis serta pendidikan dan pelatihan kepada sumber daya manusia
koperasi
§ Memproses
permohonan pendirian badan hukum koperasi dan pengesahannya
§ Mengumpulkan
bahan dalam rangka pengesahan, pembentukan, penggabungan, peleburan , pembagian
serta pembubaran koperasi
§ Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Koperasi
c. Seksi
Advokasi dan Penyuluhan Koperasi mempunyai tugas :
§ Menyiapkan
bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan advokasi dan penyuluhan koperasi
§ Menyiapkan
bahan dan referensi tentang peraturan perundang-undangan di bidang koperasi
dalam rangka penyusunan pedoman/juklak/juknis
§ Menyusun
pedoman dan pembinaan tentang kedudukan hukum dalam penyelesaian permasalahan
hukum koperasi
§ Melakukan
pembinaan dan bimbingan serta penyuluhan kepada masyarakat dalam usaha
memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat
§ Mensosialisasikan
peraturan perundang-undangan koperasi
§ Memberikan
sosialisasi tentang kedudukan hukum koperasi dalam kerjasama usaha dan advokasi
penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum koperasi
§ Mengidentifikasi
kasus/pengaduan yang berkaitan dengan masalah koperasi
§ Menyiapkan
bahan bantuan advokasi, penyelesaian dan pertimbangan hukum terhadap masalah
koperasi
§ Menfasilitasi/melakukan
mediasi penyelesaian permasalahan/kasus perkoperasian
§ Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Koperasi
1.5.7
Bagian
Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana, usaha, produksi, aspek
manajemen, permodalan dan pemasaran serta pemantauan dan evaluasi kegiatan di
bidang industri baik industri besar, menengah maupun kecil serta melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
§ Penyusunan
petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan pedoman pembinaan kegiatan usaha di
bidang industri besar, industri menengah dan industri kecil
§ Penyiapan
pemberian bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana, usaha dan
produksi serta aspek manajemen, permodalan dan pemasaran di bidang industri
kecil
§ Penyiapan
bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan
mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi
§ Penyiapan
bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang industri besar,
industri menengah dan industri kecil
§ Pelaksanaan
analisis iklim usaha dan peningkatan kerja sama dengan dunia usaha di bidang
industri besar, industri menengah dan industri kecil
§ Penyiapan
bimbingan teknis serta pemantauan, penanggulangan dan pencegahan pencemaran
lingkungan yang disebabkan kegiatan industri
Bidang
Perindustrian terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu :
§ Seksi Pengembangan Teknologi Industri
§ Seksi Pengembangan Usaha Industri
§ Seksi Iklim Usaha
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perindustrian.
a. Seksi
Pengembangan Teknologi Industri mempunyai tugas :
§ Menyusun rencana kerja atau kegiatan pembinaan dan
pengembangan serta penerapan teknologi di bidang industri
§ Melaksanakan fasilitasi di bidang penggunaan dan
inovasi teknologi proses produksi
§ Melaksanakan fasilitasi dan pengawasan penerapan standarisasi
produk
§ Melaksanakan fasilitasi terhadap kegiatan penggunaan
bahan baku, bahan penolong dan peralatan produksi
§ Melaksanakan fasilitasi di bidang pengembangan,
diversifikasi dan peningkatan mutu produk industri
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Perindustrian
b. Seksi
Pengembangan Usaha Industri mempunyai
tugas :
§ Menyusun rencana kerja atau kegiatan dibidang
pengembangan usaha industri
§ Melaksanakan kegiatan fasilitasi di bidang
permodalan dan pemasaran kepada industri kecil, menengah dan besar
§ Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan
pembina serta pelaku usaha industri terhadap peningkatan ketrampilan dan
kemampuan sumber daya manusia serta manajemen usaha
§ Melaksanakan fasilitasi, pengawasan dan sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan maupun kebijaksanaan Pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan industri
§ Melakukan inventarisasi dan koordinasi dengan pihak
terkait terhadap usaha industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Perindustrian
c. Seksi
Iklim Usaha mempunyai tugas :
§ Menyusun rencana kegiatan pemberian fasilitas usaha
dalam rangka pengembangan industri kecil menengah
§ Menyiapkan bahan rencana kegiatan pemberian
perlindungan kepastian berusaha terhadap industri
§ Menyiapkan pedoman teknis fasilitasi kerjasama,
pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha antara industri kecil,
menengah dan besar
§ Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengendalian
kegiatan penataan struktur dan wilayah peruntukan industri
§ Melaksanakan penyusunan pedoman, pemeriksaan dan
pengawasan usaha industri kecil, menengah dan besar
§ Menyiapkan dan menyusun data, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pembinaan usaha industri
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Perindustrian
1.5.8
Bagian
Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pembinaan, bimbingan teknis terhadap pelaksanaan
kebijakan pembinaan pengembangan usaha dan sarana usaha perdagangan dalam
negeri dan luar negeri, persaingan usaha, pengadaan dan penyaluran,
perlindungan konsumen, kegiatan metrologi legal, promosi dan pendaftaran
perdagangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas
dimaksud pada ayat (1) Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
§ Penyiapan
pembinaan bimbingan teknis pengembangan usaha, sarana perdagangan, persaingan
usaha, pengadaan dan penyaluran serta pemantauan dan monitoring barang-barang
beredar dan jasa serta kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
§ Pembinaan,
sosialisasi, informasi, publikasi, evaluasi, implementasi penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta penanganan penyelesaian sengketa konsumen
§ Penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan ekspor
§ Pelaksanaan
Fasilitasi, pembinaan, pelayanan dan pengawasan kegiatan metrologi legal
§ Penyusunan
pedoman teknis pembinaan dan penyiapan perijinan, pendaftaran perdagangan
termasuk barang kategori dalam pengawasan
§ Pelaksanaan
koordinasi pengawasan barang beredar dan jasa dengan instansi terkait
Bidang
Perdagangan terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
§ Seksi Pembinaan Perdagangan
§ Seksi Usaha Perdagangan
§ Seksi Informasi Perdagangan dan Perlindungan
Konsumen.
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Perdagangan.
a. Seksi
Pembinaan Perdagangan
mempunyai tugas :
§ Melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri dan luar negeri
§ Mengumpulkan dan mengolah data untuk
penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan
informasi pasar dan stabilitasi harga
§ Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana
kegiatan pengembangan ekspor di kota
§ Melaksanakan monitoring dan pengendalian kelancaraan
distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat serta kerjasama dengan dunia usaha
dibidang pengadaan dan penyaluran
§ Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan perdagangan dalam negeri dan luar
negeri
§ Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Perdagangan
b. Seksi
Usaha Perdagangan mempunyai tugas :
§ Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, monitoring
dan evaluasi sarana perdagangan dan sarana penunjang perdagangan
§ Menyiapkan bahan Pembinaan pengawasan, monitoring
dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
§ Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan izin atau pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi
§ Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pemberian
izin usaha perdagangan dan perdagangan barang kategori dalam pengawasan
§ Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang usaha perdagangan
§ Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Perdagangan
c. Seksi
Informasi Perdagangan dan
Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
§ Menghimpun, mengolah, menyajikan dan memberikan
salinan ijin usaha perdagangan kepada perdagangan atau masyarakat yang
memerlukan
§ Mempersiapkan aparat Penyidik Pegawai Negeri sipil
(PPNS) wajib daftar perusahaan dan melaksanakan penyuluhan dalam rangka
pemahaman dan pemasyarakatan wajib daftar perusahaan
§ Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, informasi,
publikasi, evaluasi, implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penanganan penyelesaian sengketa konsumen
§ Menyiapkan bahan fasilitasi, pembinaan, pelaksanaan
pelayanan dan pengawasan kegiatan metrologi legal
§ Menyiapkan bahan koordinasi dan pengawasan barang
beredar dan jasa dengan lembaga dan instansi terkait
§ Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Perdagangan
1.5.9
Bagian
Bina UKM & Fasilitasi Pembiayaan
Bidang Bina
Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Fasilitasi Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan
rencana kegiatan, penjabaran kebijakan teknis dan melakukan pembinaan ,
pengembangan dan pengendalian kegiatan usaha kecil menengah di bidang simpan
pinjam, fasilitas pembiayaan dan jasa keuangan serta melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Bina Usaha Kecil
Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan mempunyai fungsi :
§ Pengumpulan dan penyiapan bahan pembinaan,
penyusunan pedoman dan pengembangan di bidang usaha kecil menengah dan usaha
simpan pinjam
§ Penyusunan rencana kegiatan pengembangan usaha kecil
menengah
§ Pelaksanaan promosi daerah usaha kecil menengah
§ Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kepada usaha
kecil menengah
§ Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka fasilitasi pembiayaan jasa keuangan, koperasi dan UKM dan Bina Usaha
Simpan Pinjam
§ Pelaksanaan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan
pelaksanaan kegiatan usaha kecil menengah
Bidang Bina Usaha Kecil
Menengah terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu :
§ Seksi Bina Usaha Kecil Menengah (UKM)
§ Seksi Pembiayaan dan Jasa Keuangan Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah
§ Seksi Pengendalian dan Bina Usaha Simpan Pinjam
Koperasi
Seksi-seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Usaha
Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan.
a. Seksi
Bina Usaha Kecil Menengah (UKM)
mempunyai tugas :
§ Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam
rangka pelaksanaan kebijakan pembinaan usaha kecil menengah
§ Melakukan kegiatan pembinaan bimbingan dan promosi
kepada usaha kecil menengah
§ Melakukan monitorang, evaluasi dan pengawasan
terhadap usaha dan manajemen usaha kecil menengah
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Bina Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan
b. Seksi
Pembiayaan dan Jasa Keuangan
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas :
§ Menyiapkan bahan dan menyusun rencana pembinaan
dalam rangka memfasilitasi pembiayaan dan jasa keuangan, koperasi dan usaha
kecil menengah
§ Melakukan kegiatan pembinaan dan upaya memfasilitasi
permodalan jasa keuangan koperasi dan usaha kecil menengah
§ Menyiapkan petunjuk dalam membangun jaringan usaha
dan kemitraan antara lembaga keuangan bank atau non bank dengan lembaga jasa
keuangan koperasi dan usaha kecil menengah
§ Melakukan koordinasi dalam upaya memfasilitasi
pembiayaan dan jasa keuangan koperasi dan usaha kecil menengah
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Bina Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan
c. Seksi Pengendalian dan Bina Usaha Simpan Pinjam Koperasi
mempunyai tugas :
§ Menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman atau
petunjuk teknis dalam rangka pengembangan organisasi dan usaha simpan pinjam
koperasi
§ Melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan
lembaga keuangan masyarakat
§ Melakukan pengendalian internal lembaga dan usaha
simpan pinjam koperasi
§ Memantau, menganalisa dan mengevaluasi manajemen
lembaga usaha simpan pinjam koperasi
§ Melakukan koordinasi dalam upaya pengembangan usaha
pengendalian, penilaian kinerja lembaga usaha simpan pinjam koperasi
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Bina Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar