WELCOME IN MY BLOG

Kamis, 22 Januari 2015



 FUNGSI & TANGGUNG JAWAB STRUKTUR ORGANISASI

1.5.1        Ketua
Ketua koperasi memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut :
§  Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
§  Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
§  Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.

1.5.2        Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut :
§  Ketua tugas ketika absen.
§  Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
§  Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
§  Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

1.5.3        Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut :
§  Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
§  Memastikan kelengkapan organisasi.
§  Mengatur kantor.
§  Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
§  Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
§  Draft rencana program kerja dan organisasi idil.

Sekretaris berwenang untuk :
§  Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
§  Menandatangani surat-surat dengan ketua.
§  Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
§  Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
  1.5.4        Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain :
§  Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
§  Mengatur catatan akuntansi.
§  Siapkan Anggran setiap bulan.
§  Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
§  Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
§  Siapkan laporan keuangan.
§  Mengontrol anggaran.

Bendahara berwenang untuk :
§  Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
§  Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
 1.5.5        Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, umum dan mengkoordinasikan secara teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan dinas serta melaksanakan tugas lain yang akan diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
§  Penyusunan rencana kegiatan dan program Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
§  Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggungjawaban
§  Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana
§  Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan
§  Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan
§  Penyiapan data informasi, kepustakaan, inventarisasi dan hubungan masyarakat
§  Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan dinas
 Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
§  Sub Bagian Penyusunan Program;
§  Sub Bagian Keuangan;
§  Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
Sub bagian-sub bagian dimaksud ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
a.       Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
§  Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kerja
§  Menyiapkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah
§  Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dinas
§  Menyusun dan menyiapkan laporan kegiatan dinas
§  Melaksanakan koordinasi dalam rangka perencanaan program kerja dan rencana kerja bidang koperasi dan usaha kecil menengah
§  Menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program kerja
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
b.      Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
§  Menghimpun dan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
§  Melakukan pengelolaan keuangan anggaran dinas
§  Mengurus pembayaran gaji, keuangan perjalanan dinas dan keuangan lainnya
§  Menyusun dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
c.       Sub Bagian Kepegawaian & Umum mempunyai tugas :
§  Menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian
§  Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan administrasi kepegawaian
§  Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat
§  Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan barang milik dinas serta mengurus pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris

1.5.6        Bagian Bina Koperasi
Bidang Bina Koperasi mempunyai tugas menyusun program dan kegiatan, menjabarkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan dan penyuluhan dibidang bina usaha koperasi, kelembagan koperasi, advokasi dan penyuluhan koperasi, melaksanakan upaya pengembangan sumber daya manusia dibidang koperasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Koperasi mempunyai fungsi :
§  Pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia, usaha koperasi, kelembagaan koperasi, advokasi dan penyuluhan koperasi
§  Penyusunan rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan koperasi dan usaha koperasi, advokasi dan penyuluhan koperasi
§  Penyusunan pedoman pembinaan hukum, kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen koperasi
§  Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan penyuluhan dibidang hukum, kelembagaan, ketatalaksanaan, manajemen koperasi dan usaha koperasi
§  Pelaksanaan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan dan pelaksanaan kegiatan bidang Bina Koperasi.
Bidang Bina Koperasi terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu :
§  Seksi Bina Usaha Koperasi
§  Seksi Bina Organisasi, Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Koperasi
§  Seksi Advokasi dan Penyuluhan Koperasi
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Koperasi.
a.       Seksi Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas :
§  Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha koperasi
§  Melakukan pembinaan dan bimbingan tehnis usaha koperasi
§  Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap usaha dan manajemen koperasi
§  Menyusun standarisasi dan pedoman tentang kerjasama antar koperasi dan Koperasi dengan Badan Usaha lain
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Koperasi
b.      Seksi Bina Organisasi, Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Koperasi mempunyai tugas :
§  Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pembinaan organisasi dan tata laksana koperasi
§  Melaksanaan kegiatan pembinaan organisasi dan tata laksana koperasi serta pemeringkatan koperasi
§  Memberikan bimbingan tehnis serta pendidikan dan pelatihan kepada sumber daya manusia koperasi
§  Memproses permohonan pendirian badan hukum koperasi dan pengesahannya
§  Mengumpulkan bahan dalam rangka pengesahan, pembentukan, penggabungan, peleburan , pembagian serta pembubaran koperasi
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Koperasi
c.       Seksi Advokasi dan Penyuluhan Koperasi mempunyai tugas :
§  Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan advokasi dan penyuluhan koperasi
§  Menyiapkan bahan dan referensi tentang peraturan perundang-undangan di bidang koperasi dalam rangka penyusunan pedoman/juklak/juknis
§  Menyusun pedoman dan pembinaan tentang kedudukan hukum dalam penyelesaian permasalahan hukum koperasi
§  Melakukan pembinaan dan bimbingan serta penyuluhan kepada masyarakat dalam usaha memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat
§  Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan koperasi
§  Memberikan sosialisasi tentang kedudukan hukum koperasi dalam kerjasama usaha dan advokasi penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum koperasi
§  Mengidentifikasi kasus/pengaduan yang berkaitan dengan masalah koperasi
§  Menyiapkan bahan bantuan advokasi, penyelesaian dan pertimbangan hukum terhadap masalah koperasi
§  Menfasilitasi/melakukan mediasi penyelesaian permasalahan/kasus perkoperasian
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Koperasi

1.5.7        Bagian Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana, usaha, produksi, aspek manajemen, permodalan dan pemasaran serta pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang industri baik industri besar, menengah maupun kecil serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
§  Penyusunan petunjuk bimbingan teknis dan penyiapan pedoman pembinaan kegiatan usaha di bidang industri besar, industri menengah dan industri kecil
§  Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana, usaha dan produksi serta aspek manajemen, permodalan dan pemasaran di bidang industri kecil
§  Penyiapan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi
§  Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang industri besar, industri menengah dan industri kecil
§  Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan kerja sama dengan dunia usaha di bidang industri besar, industri menengah dan industri kecil
§  Penyiapan bimbingan teknis serta pemantauan, penanggulangan dan pencegahan pencemaran lingkungan yang disebabkan kegiatan industri
Bidang Perindustrian terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu :
§  Seksi Pengembangan Teknologi Industri
§  Seksi Pengembangan Usaha Industri
§  Seksi Iklim Usaha
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perindustrian.
a.       Seksi Pengembangan Teknologi Industri mempunyai tugas :
§  Menyusun rencana kerja atau kegiatan pembinaan dan pengembangan serta penerapan teknologi di bidang industri
§  Melaksanakan fasilitasi di bidang penggunaan dan inovasi teknologi proses produksi
§  Melaksanakan fasilitasi dan pengawasan penerapan standarisasi produk
§  Melaksanakan fasilitasi terhadap kegiatan penggunaan bahan baku, bahan penolong dan peralatan produksi
§  Melaksanakan fasilitasi di bidang pengembangan, diversifikasi dan peningkatan mutu produk industri
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian
b.      Seksi Pengembangan Usaha Industri mempunyai tugas :
§  Menyusun rencana kerja atau kegiatan dibidang pengembangan usaha industri
§  Melaksanakan kegiatan fasilitasi di bidang permodalan dan pemasaran kepada industri kecil, menengah dan besar
§  Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan pembina serta pelaku usaha industri terhadap peningkatan ketrampilan dan kemampuan sumber daya manusia serta manajemen usaha
§  Melaksanakan fasilitasi, pengawasan dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan maupun kebijaksanaan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan industri
§  Melakukan inventarisasi dan koordinasi dengan pihak terkait terhadap usaha industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian
c.       Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas :
§  Menyusun rencana kegiatan pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan industri kecil menengah
§  Menyiapkan bahan rencana kegiatan pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap industri
§  Menyiapkan pedoman teknis fasilitasi kerjasama, pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha antara industri kecil, menengah dan besar
§  Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengendalian kegiatan penataan struktur dan wilayah peruntukan industri
§  Melaksanakan penyusunan pedoman, pemeriksaan dan pengawasan usaha industri kecil, menengah dan besar
§  Menyiapkan dan menyusun data, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan usaha industri
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian


1.5.8        Bagian Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan pembinaan pengembangan usaha dan sarana usaha perdagangan dalam negeri dan luar negeri, persaingan usaha, pengadaan dan penyaluran, perlindungan konsumen, kegiatan metrologi legal, promosi dan pendaftaran perdagangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada ayat (1) Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
§  Penyiapan pembinaan bimbingan teknis pengembangan usaha, sarana perdagangan, persaingan usaha, pengadaan dan penyaluran serta pemantauan dan monitoring barang-barang beredar dan jasa serta kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
§  Pembinaan, sosialisasi, informasi, publikasi, evaluasi, implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penanganan penyelesaian sengketa konsumen
§  Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan ekspor
§  Pelaksanaan Fasilitasi, pembinaan, pelayanan dan pengawasan kegiatan metrologi legal
§  Penyusunan pedoman teknis pembinaan dan penyiapan perijinan, pendaftaran perdagangan termasuk barang kategori dalam pengawasan
§  Pelaksanaan koordinasi pengawasan barang beredar dan jasa dengan instansi terkait
Bidang Perdagangan terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
§  Seksi Pembinaan Perdagangan
§  Seksi Usaha Perdagangan
§  Seksi Informasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perdagangan.
a.       Seksi Pembinaan Perdagangan mempunyai tugas :
§  Melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan perdagangan dalam negeri dan luar negeri
§  Mengumpulkan dan mengolah data untuk penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilitasi harga
§  Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pengembangan ekspor di kota
§  Melaksanakan monitoring dan pengendalian kelancaraan distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat serta kerjasama dengan dunia usaha dibidang pengadaan dan penyaluran
§  Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan perdagangan dalam negeri dan luar negeri
§  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan
b.      Seksi Usaha Perdagangan mempunyai tugas :
§  Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan dan sarana penunjang perdagangan
§  Menyiapkan bahan Pembinaan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
§  Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin atau pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi
§  Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pemberian izin usaha perdagangan dan perdagangan barang kategori dalam pengawasan
§  Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang usaha perdagangan
§  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan
c.       Seksi Informasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
§  Menghimpun, mengolah, menyajikan dan memberikan salinan ijin usaha perdagangan kepada perdagangan atau masyarakat yang memerlukan
§  Mempersiapkan aparat Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) wajib daftar perusahaan dan melaksanakan penyuluhan dalam rangka pemahaman dan pemasyarakatan wajib daftar perusahaan
§  Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, informasi, publikasi, evaluasi, implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penanganan penyelesaian sengketa konsumen
§  Menyiapkan bahan fasilitasi, pembinaan, pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kegiatan metrologi legal
§  Menyiapkan bahan koordinasi dan pengawasan barang beredar dan jasa dengan lembaga dan instansi terkait
§  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan

1.5.9        Bagian Bina UKM & Fasilitasi Pembiayaan
Bidang Bina Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Fasilitasi Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan rencana kegiatan, penjabaran kebijakan teknis dan melakukan pembinaan , pengembangan dan pengendalian kegiatan usaha kecil menengah di bidang simpan pinjam, fasilitas pembiayaan dan jasa keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Bina Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan mempunyai fungsi :
§  Pengumpulan dan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman dan pengembangan di bidang usaha kecil menengah dan usaha simpan pinjam
§  Penyusunan rencana kegiatan pengembangan usaha kecil menengah
§  Pelaksanaan promosi daerah usaha kecil menengah
§  Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kepada usaha kecil menengah
§  Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka fasilitasi pembiayaan jasa keuangan, koperasi dan UKM dan Bina Usaha Simpan Pinjam
§  Pelaksanaan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kecil menengah

Bidang Bina Usaha Kecil Menengah terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu :
§  Seksi Bina Usaha Kecil Menengah (UKM)
§  Seksi Pembiayaan dan Jasa Keuangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
§  Seksi Pengendalian dan Bina Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan.

a.       Seksi Bina Usaha Kecil Menengah (UKM) mempunyai tugas :
§  Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan kebijakan pembinaan usaha kecil menengah
§  Melakukan kegiatan pembinaan bimbingan dan promosi kepada usaha kecil menengah
§  Melakukan monitorang, evaluasi dan pengawasan terhadap usaha dan manajemen usaha kecil menengah
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan
b.      Seksi Pembiayaan dan Jasa Keuangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas :
§  Menyiapkan bahan dan menyusun rencana pembinaan dalam rangka memfasilitasi pembiayaan dan jasa keuangan, koperasi dan usaha kecil menengah
§  Melakukan kegiatan pembinaan dan upaya memfasilitasi permodalan jasa keuangan koperasi dan usaha kecil menengah
§  Menyiapkan petunjuk dalam membangun jaringan usaha dan kemitraan antara lembaga keuangan bank atau non bank dengan lembaga jasa keuangan koperasi dan usaha kecil menengah
§  Melakukan koordinasi dalam upaya memfasilitasi pembiayaan dan jasa keuangan koperasi dan usaha kecil menengah
§  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan
c.       Seksi Pengendalian dan Bina Usaha Simpan Pinjam Koperasi mempunyai tugas :
§  Menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman atau petunjuk teknis dalam rangka pengembangan organisasi dan usaha simpan pinjam koperasi
§  Melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan lembaga keuangan masyarakat
§  Melakukan pengendalian internal lembaga dan usaha simpan pinjam koperasi
§  Memantau, menganalisa dan mengevaluasi manajemen lembaga usaha simpan pinjam koperasi
§  Melakukan koordinasi dalam upaya pengembangan usaha pengendalian, penilaian kinerja lembaga usaha simpan pinjam koperasi
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha Kecil Menengah dan Fasilitasi Pembiayaan