WELCOME IN MY BLOG

Sabtu, 28 Juni 2014

RESUME SOSIOLOGI POLITIK


BAB 2 - BAB 10

BAB 2. PROSES SOSIOLOGI DAN INTERAKSI SOSIOLOGI
A.    PENGERTIAN PROSES SOSIAL
Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dilihatapabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial saling berteu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang telah ada.
B.     INTERAKSI SOSIAL
Interaksi sosial adalah kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial tidak akan mungkin ada kehidupan bersama.
Berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor berikut :
a)      Imitasi : Salah satu segi positifnya adalah bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku.
b)      Sugesti : Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi suatu pandangan atau suatu sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh pihak lain.
c)      Identifikasi : Kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam daripada imitasi, karena kepribadian seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini.
d)     Simpati : Sebenarnya merupakan suatu proses dimana seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan utama pada simpati adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama dengannya.

C.    BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
a)      Proses Asosiatif
1)      Kerjasama (Coorperation)
2)      Akomodasi (Accomodation)
3)      Asimilasi (Assimilation)
b)      Proses Disosiatif
1)      Persaingan (Competition)
2)      Kontraversi (Contravertion)
3)      Pertentangan/Pertikaian (Conflict)

BAB 3. KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
A.   PENGERTIAN MANUSIA SEBAAI MAHLUK YANG HIDUP BERKELOMPOK
Kelompok Sosial yaitu sekumpulan manusia yang memiliki persamaan ciri dan memiliki pola interaksi yang terorganisir secara berulang-ulang serta memiliki kesadaran bersama akan keanggotaannya.
B.   MACAM-MACAM KELOMPOK SOSIAL
a)      Menurut Bierstedt (Menurut Cara Terbentuknya)
1)      Kelompok Statistik (Statistical Group)
2)      Kelompok Kemasyarakatan (Societal Group)
3)      Kelompok Sosial (Sosial Group)
4)      Kelompok Asosiasi (Associational Group)
b)      Menurut Emile Durkheim
1)      Kelompok yang didasarkan pada solidaritas mekanis
2)      Kelompok yang didasarkan pada solidaritas organis
c)      Menurut Ferdinand Toennies (Menurut Erat Longgarnya Ikatan Antar Anggota)
1)      Paguyuban (Gemeinschaft)
2)      Patembayan (Gesellschaft)
d)     Menurut Sumner (Menurut Sudut Pandang Individu)
1)      In Group
2)      Out Group
e)      Menurut Robert K. Merton (Menurut Acuan Cara Bersikap & Bertindak)
1)      Membership Group
2)      Reference Group
f)       Menurut Cooley (Menurut Kualitas Hubungan Antar Anggota)
1)      Kelompok Primer (Primary Group)
2)      Kelompok Sekunder (Secondary Group)
g)      Klasifikasi Kelompok Berdasarkan Pencapaian Tujuan
1)      Kelompok Formal
2)      Kelompok Informal
C.   KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL YANG TIDAK TERATUR
a)      Kerumunan (Crowd)
b)      Massa (Mass)
c)      Publik (Public)

D.   MASYARAKAT DESA & MASYARAKAT KOTA
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling tergantung antara yang satu dengan yang lain dan hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat pedesaan Yaitu ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desanya. Selain itu juga terdapat hubungan dan pengaruh secara timbal balik dengan daerah lain.
Masyarakat perkotaan Yaitu Masyarakat kota sering disebut Urban Community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat kota dan masyarakat desa dapat di temukan dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosial, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial dan nilai atau sistem lainnya.

BAB 4. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
A.   PENGERTIAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga kemasyarakatan merupakan sistem norma yang memiliki tujuan untuk mengatur tindakan-tindakan maupun kegiatan anggota masyarakat dalam kehidupan dan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia.

B.   TUJUAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
  Lembaga kemasyarakatan bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.

C.   PROSES PERTAMBAHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
a)      Norma-Norma Masyarakat
Manusia selalu menginginkan agar hubungan antar manusia di dalam masyarakat terlaksana sebagaimana yang di harapkan, oleh karena itu di rumuskan sesuatu yang disebut dengan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat tersebut. Norma-norma yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, ada norma yang lemah sampai pada yang terakhir tidak ada anggota yang berani melanggarnya.
b)      Pelembagaan
Proses pelembagaan yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan; dalam arti bahwa norma kemasyarakatan itu dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
D.   SOCIAL CONTROL
Pengendalian sosial (Social Control) merupakan fungsi utama dari lembaga kemasyarakatan. Pengendalian sosial sebenarnya sudah ada, semenjak awal kehidupan manusia. Pada bentuk pergaulan hidup yang paling sederhana, pengendalian sosial merupakan suatu sarana untuk mengorganisasikan perilaku sosial dan budaya
E.   CIRI-CIRI UMUM DAN TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CIRI-CIRI UMUM LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Menurut Gillin dan Gillin, dalam karyanya yang berjudul General Features of Social Institutions, mengatakan bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai ciri-ciri umum yaitu sebagai berikut :
a)      Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan haasil-hasilnya.
b)      Suatu kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
c)      Lembaga kemasyarakatan satu atau beberapa tujuan tertentu
d)     Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
e)      Lambang biasanya juga merupakan ciri khas lembaga tersebut
f)       Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau tidak tertulis
Tipe-Tipe Lembaga Kemasyarakatan
a)      Dari Sudut Perkembangannya
1)      Crescive Institutions
2)      Enacted Institutions
b)      Dari Sudut Sistem Nilai-Nilai Yang Diterima Masyarakat
1)      Basic Institutions
2)      Subsidiary Institutions
c)      Dari Sudut Penerimaan Masyarakat
1)      Social Sanctioned Institution
2)      Unsanctioned institution
d)     Dari Sudut Penyebarannya
1)      General Institution
2)      Restricted Institution
e)      Berdasarkan Fungsinya
1)      Operative Institution
2)      Regulative Institution

BAB 5. STRUKTUR SOSIAL DAN PERUBAHAN SOSIAL
A.    PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL, LAPISAN MASYARAKAT, SISTEM STRATIFIKASI MASYARAKAT & MOBILITAS SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial juga merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Adanya sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Akan tetapi, ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan sendirinya adalah kepandaian, tingkat umur (yang senior), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalm batas-batas tertentu.

Ada sejumlah ilmuwan yang membedakan lapisan masyarakat, diantaranya :
a)    Aristoteles membagi masyarakat secara ekonomi menjadi kelas atau golongan : 
1.      Kelas atas (upper class)
2.      Kelas menengah (middle class)
3.      Kelas bawah (lower class) : merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat. Mereka kebanyakan rakyat biasa. 
b)    Karl Marx juga membagi masyarakat menjadi tiga golongan, yakni :
1.      Golongan kapitalis atau borjuis
2.      Golongan menengah
3.      Golongan proletar
c)    Pada masyarakat Amerika Serikat, pelapisan masyarakat dibagi menjadi enam kelas yaitu :
1.      Kelas sosial atas lapisan atas (Upper-upper class)
2.      Kelas sosial atas lapisan bawah (Lower-upper class)
3.      Kelas sosial menengah lapisan atas (Upper-middle class)
4.      Kelas sosial menengah lapisan bawah (Lower-middle class)
5.      Kelas sosial bawah lapisan atas (Upper lower class)
6.      Kelas sosial lapisan sosial bawah-lapisan bawah (Lower-lower class)
d)   Dalam masyarakat Eropa dikenal 4 kelas, yakni :
1.      Kelas puncak (top class)
2.      Kelas menengah berpendidikan (academic middle class) dan Kelas menengah ekonomi (economic middle class)
3.      Kelas pekerja (workmen dan Formensclass)
4.      Kelas bawah (underdog class)

Dilihat dari sifatnya, pelapisan sosial dibedakan menjadi dua macam, yaitu sistem stratifikasi tertutup (closed social stratification) dan sistem stratifikasi terbuka (open social stratification).
1)  Sistem stratifikasi tertutup (closed social stratification)
Sistem stratifikasi tertutup (closed social stratification) adalah stratifikasi di mana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal, walaupun ada mobilitas, mobilitasnya bersifat horizontal.
2)  Sistem stratifikasi terbuka (open social stratification)
Sistem stratifikasi terbuka (open social stratification) adalah setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal.

Gerak sosial (social mobility) adalah gerak dalam struktur sosial, yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial mencangkup sifat-sifat hubungan antara individu dalam kelompok itu dan hubungan antara individu dengan kelompoknya.
Mobilitas sosial adalah perpindahan posisi seseorang atau kelompok dari strata sosial yang satu ke strata sosial lainnya dalam masyarakat. Mobilitas vertikal mengacu pada mobilitas keatas atau kebawah dalam stratifikasi sosial.

B.     PENGERTIAN PERUBAHAN SOSIAL, BENTUK-BENTUK PERUBAHAN SOSIAL & FAKTOR-FAKTOR PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bentuk-bentuk perubahan sosial :
1.      Perubahan lambat dan perubahan cepat
Berdasarkan cepat lambatnya, perubahan sosial dibedakan menjadi dua bentuk umum yaitu perubahan yang berlangsung lambat dan perubahan yang berlangsung cepat. Kedua bentuk perubahan tersebut dalam sosiologi dikenal dengan evolusi dan revolusi.
a)     Perubahan Evolusi
1)  Unliniear theories of evolution
2)  Universal theory of evolution
3)  Multilined theories of evolution
b)     Perubahan Revolusi
2.      Perubahan kecil dan perubahan besar
a)      Perubahan berpengaruh besar
b)      Perubahan berpengaruh kecil
3.      Perubahan yang dikehendaki atau perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak dikehendaki atau perubahan yang tidak direncanakan.
a)      Perubahan yang dikehendaki (intended-change) atau perubahan yang direncanakan (planned-change)
b)      Perubahan yang tidak dikehendaki (unintended-change) atau perubahan yang tidak direncanakan (unplanned-change)
C.    PERUBAHAN SOSIAL ABAD 20
Amerika Serikat dan Kanada merupakan negara yang pertama kali tempat dimana sosiologi muncul. Awal mulanya pada abad ke-20, gelombang beasr imigran berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu berakibat buruk terhadap pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri baru, dan sebagainya. Perubahan masyarakat itu para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, maka lahirlah Sosiologi Modern. Berbanding terbalik dengan pendapat sebelumnya, pendekatan sosiolohi modern cenderung mikro (pendekatan empiris). Sejak saat itu disadari betapa pentingnya penelitian dalam sosiologi.
BAB 6. SISTEM POLITIK
A.    PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem Politik adalah keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan sekumpulan pendapat-pendapat atau prinsip - prinsip yang membentuk satu kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan serta mempertahankan kekuasaan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok lain, dan hubungan negara dengan negara yang lainnya yang saling berhubungan dengan satu sama lain.
B.     OBJEK POLITIK
Objek politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Objek politik yang dijadikan sasaran orientasi meliputi tiga hal diantaranya:
1.      Objek politik umum. Objek politik umum secara keseluruhan meliputi sejarah, bangsa, simbol negara, wilayah negara, kekuasaan negara, konstitusi negara, lembaga-lembaga negara, pimpinan negara, dan hal lain dalam politik yang sifatnya umum.
2.      Objek politik input. Yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk proses input dalam sistem politik. Lembaga yang termasuk dalam kategori objek politik input ini, contohnya partai politik, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, pers, dukungan dan tuntutan.
3.      Objek politik output. Yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk dalam objek politik output ini, contohnya birokrasi lembaga peradilan, kebijaksanaan, putusan, undang-undang dan peraturan.
C.    SISTEM POLITIK
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yaitu suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik.
Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
D.    SISTEM POLITIK INDONESIA
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini :
1.      Masa prakolonial (Kerajaan)
a)      Penyaluran tuntutan - rendah dan terpenuhi
b)      Pemeliharaan nilai - disesuikan dengan penguasa
c)      Kapabilitas - SDA melimpah
d)     Integrasi vertikal - atas bawah
e)      Integrasi horizontal - nampak hanya sesama penguasa kerajaan
f)       Gaya politik kerajaan
g)      Kepemimpinan - raja, pangeran dan keluarga kerajaan
h)      Partisipasi massa - sangat rendah
i)        Keterlibatan militer - sangat kuat karena berkaitan dengan perang
j)        Aparat negara - loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
k)      Stabilitas - stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang
2.      Masa kolonial (penjajahan)
a)      Penyaluran tuntutan - rendah dan tidak terpenuhi
b)      Pemeliharaan nilai - sering terjadi pelanggaran ham
c)      Kapabilitas - melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
d)     Integrasi vertikal - atas bawah tidak harmonis
e)      Integrasi horizontal - harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
f)       Gaya politik - penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
g)      Kepemimpinan -dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
h)      Partisipasi massa - sangat rendah bahkan tidak ada
i)        Keterlibatan militer - sangat besar
j)        Aparat negara - loyal kepada penjajah
k)      Stabilitas - stabil tapi dalam kondisi mudah pecah
3.      Masa Demokrasi Liberal
a)      Penyaluran tuntutan - tinggi tapi sistem belum memadani
b)      Pemeliharaan nilai - penghargaan HAM tinggi
c)      Kapabilitas - baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
d)     Integrasi vertikal - dua arah, atas bawah dan bawah atas
e)      Integrasi horizontal - disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
f)       Gaya politik - ideologis
g)      Kepemimpinan - angkatan sumpah pemuda tahun 1928
h)      Partisipasi massa - sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
i)        Keterlibatan militer - militer dikuasai oleh sipil
j)        Aparat negara - loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
k)      Stabilitas - instabilitas
4.      Masa Demokrasi Terpimpin
a)      Penyaluran tuntutan - tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
b)      Pemeliharaan nilai - Penghormatan HAM rendah
c)      Kapabilitas - abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
d)     Integrasi vertikal - atas bawah
e)      Integrasi horizontal - berperan solidarity makers,
f)       Gaya politik - ideolog, nasakom
g)      Kepemimpinan - tokoh kharismatik dan paternalistik
h)      Partisipasi massa - dibatasi
i)        Keterlibatan militer - militer masuk ke pemerintahan
j)        Aparat negara - loyal kepada negara
k)      Stabilitas - stabil
5.      Masa Demokrasi Pancasila
a)      Penyaluran tuntutan - awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
b)      Pemeliharaan nilai - terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
c)      Kapabilitas - sistem terbuka
d)     Integrasi vertikal - atas bawah
e)      Integrasi horizontal - nampak
f)       Gaya politik - intelek, pragmatik, konsep pembangunan
g)      Kepemimpinan - teknokrat dan ABRI
h)      Partisipasi massa - awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
i)        Keterlibatan militer - merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
j)        Aparat negara - loyal kepada pemerintah (Golkar)
k)      Stabilitas - stabil
6.      Masa Reformasi
a)      Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
b)      Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
c)      Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
d)     Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
e)      Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
f)       Gaya politik – pragmatik
g)      Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
h)      Partisipasi massa – tinggi
i)        Keterlibatan militer – dibatasi
j)        Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
k)      Stabilitas – instabil
BAB 7. STRUKTUR DAN FUNGSI POLITIK
A.    BAGAN STRUKTUR POLITIK

Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.

B.     FUNGSI POLITIK
Fungsi politik adalah pemenuhan tugas dan tujuan struktur politik. Jadi, suatu struktur politik dapat dikatakan berfungsi apabila sebagian atau seluruh tugasnya terlaksana dan tujuannya tercapai. Oleh karena itu, struktur politik di bedakan atas infrastruktur politik, yaitu struktur politik masyarakat atau rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan suprastruktur politik, yaitu struktur politik pemerintahan, sektor pemerintahan, suasana pemerintahan, sektor politik pemerintahan.
Adapun fungsi politik sebagai berikut :
§  Perumusan kepentingan
§  Pemaduan kepentingan
§  Pembuatan kebijakan umum
§  Penerapan kebijakan
§  Pengawasan pelaksanaan kebijakan
Lembaga politik mempunyai lima fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut :
1)      Sosialisasi Politik
2)      Rekruitmen Politik
3)      Komunikasi Politik
4)      Artikulasi Kepentingan
5)      Agregasi Kepentingan
Menurut Tischler (1999) yang dikutip dari yang menjadi agen atau perantara dalam proses sosialisasi meliputi :
1)    Keluarga
2)    Teman Pergaulan
3)    Lembaga pendidikan formal (sekolah)
4)    Media massa
5)    Pemerintah
6)    Partai Politik

Metode sosialisasi politik yang dikemukakan oleh Rush dan Althof adalah :
1)    Imitasi
Peniruan terhadap tingkah laku individu-individu lain. Imitasi penting dalam sosialisasi masa kanak-kanak. Pada remaja dan dewasa, imitasi lebih banyak bercampur dengan kedua mekanisme lainnya, sehingga satu derajat peniruannya terdapat pula pada instruksi mupun motivasi.
2)    Instruksi
Peristiwa penjelasan diri seseornag dengan sengaja dapat ditempatkan dalam suatu situasi yang intruktif sifatnya.
3)    Motivasi
Sebagaimana dijelaskan Le Vine merupakan tingkah laku yang tepat yang cocok yang dipelajari melalui proses coba-coba dan gagal (trial and error).
Jika imitasi dan instruksi merupakan tipe khusus dari pengalaman, sementara motivasi lebih banyak diidentifikasikan dengan pengalaman pada umumnya.
BAB 8. SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI
A.    SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan pada dasarnya adalah berbicara tentang bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara tersebut, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang dilakukan pada negara-negara demokrasi menganut sistem perlementer atau presidensial ataupun bentuk variasi yang disebabkan situasi atau kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semu (quasi), misalnya quasi parlementer maupun quasi presidensial.
B.     DEMOKRASI DAN PRINSIP DEMOKRASI
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
1)      John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitusebagai berikut :
a)      Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang
b)      Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang
c)      Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian(aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badanluar negeri.
2)      Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin,kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lainsebagai berikut :
a)      Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang
b)      Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang
c)      Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
3)      Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for  people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people).
Prinsip-Prinsip Demokrasi
1)      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)      Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara
3)      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara
4)      Penghormatan terhadap supremasi hukum.
C.    LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga Negara adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota.
1.      DALAM NEGERI
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)      Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
2)      Melantik presiden dan wakil presiden
3)      Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1)      Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar
2)      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3)      Memilih dan dipilih
4)      Membela diri
5)      Imunitas
6)      Protokoler
7)      Keuangan dan administratif
b)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1)      Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang
2)      Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3)      Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut :
1)      Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
2)      Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3)      Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
c)      Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut :
1)      Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3)      Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4)      Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
d)     Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut :
1)      Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)      Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3)      Menerima duta dari negara lain
4)      Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya :
1)      Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2)      Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3)      Menetapkan peraturan pemerintah
4)      Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5)      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6)      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut :
1)      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2)      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3)      Menyatakan keadaan bahaya
e)      Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut :
1)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
2)      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3)      Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
f)       Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk : Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
g)      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini :
1)      Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2)      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
h)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BSPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
2.      LUAR NEGERI
a)      PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik, ekonomi, pangan dan keamanan di seluruh dunia
b)      NATO
NATO terdiri dari negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti amerika serikat, inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
c)      ASEAN (Association of South East Asia Nation)
ASEAN adalah badan / lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik, sosial, budaya dan ekonomi
BAB 9. HUKUM, KEKUASAAN DAN WEWENANG
A.    PENGERTIAN HUKUM DAN WUJUD
Hukum merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa, serta memilki sanksi bagi yang melanggarnya.
Hukum juga bisa diartikan sebagai peraturan peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
B.     PENGERTIAN KEKUASAAN, SIFAT DAN HAKEKAT KEKUASAAN, SALURAN-SALURAN KEKUASAAN
Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.
Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.
Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap B.
Variasi yang dekat dengan kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), yaitu : kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi bisa menghentian mobil di jalan, bukan berarti memiliki kekuasaan, tetapi memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga jika pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang dijalankan, maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
Kekuasaan baru akan benar-benar teruji kekuatan atau kelemahannya ketika terjadi bencana. Apakah bisa mengatasi atau justru sengaja menciptakan keresahan. Mencipatakan kedamaian atau menyulut kekerasan. Membangun kesejahteraan atau kesenjangan. Kekuasaan bagai political game yang diperankan penguasa dan pesaingnya untuk saling menjatuhkan. 
Oleh karena itu, wewenang memberi kekuatan dan bila salah mengaktualisasikan dapat mrusak karena sifat mementingkan diri sendiri diperluas dengan wewenang. Jadi penggunaan wewenang adalah soal kepercayaan.Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Saluran-saluran kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu :
a)      Influence atau pengaruh, yaitu bagaimana seseorang mampu mempengaruhi agar orang lain berubah secara sukarela
b)      Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi
c)      Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang dipengaurhi tidak menyadari
d)     Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak yang punya kekuasaan
e)      Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Ini biasanya dilengkapi dengan senjata, sehingga orang lain mengalami ketakutan.:
Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut :
a)      Saluran Militer
b)      Saluran Ekonomi
c)      Saluran Politik
d)     Saluran Tradisional
e)      Saluran Ideologi
C.    DASAR & PROSES WEWENANG
Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum.
D.    BIROKRASI
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
BAB 10. PUBLIC CHOICE
A.    PENGERTIAN  PUBLIC CHOICE
Public Choice atau yang dikenal dengan pilihan publik adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
B.     PERKEMBANGAN PUBLIC CHOICE
Pada decade 1980-an literature politik dipenuhi tulisan-tulisan tentang rational choice atau public choice yang menjelaskan hubungan antara ekonomi dan politik melalui paradigma antara ekonomi klasik dan public choice (gambar) :
Variabel
Ekonomi Klasik
Publik Choice
Supplier
Produsen, pengusaha, distributor
Politis, parpol, birokrasi, pemerintah
Demander
Konsumen
Pemilih (voters)
Jenis Komoditas
Komoditas individu (private goods)
Komoditi public (public goods)
Alat transaksi
Uang
Suara (voters)
Jenis transaksi
Voluntary transaction (sukarela)
Politic as exchange

C.    RENT SEEKING
Rent seeking diakui cenderung kepada perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak, berbahaya atau pemborosan. Artinya segi kerusakan lebih besar dibandingkan kuntungan. Secara legal terdapat dua kecenderungan dalam rent seeking yaitu pertama adanya hukum yang menyokong keistimewaan pasar khusus kepada orang-orang dengan mengambil keutamaan orang lain; Kedua, adanya hukum pembagian kekayaan. dari tindakan non-voting yang bertujuan untuk merubah hokum sehingga seseorang atau kelompok lebih memperoleh keuntungan dari pada orang atau kelompok lain.
Istilah rent seeking berasal dari “rent monopoly”. Monopoli rent adalah pendapatan yang dihasilkan individu karena dia bisa menagih suatu harga monopoli, monopoli dipandang dari dua aspek yaitu menguntungkan dan merugikan. Monopoli dapat menguntungkan konsumen sebab merangsang timbulnya kegiatan kewiraswastaan, sebaliknya monopoli juga bisa bila penjual tunggal bertujuan untuk menaikan harga-harga sehingga konsumen dirugikan.
D.    MONEY POLITICS
Istilah “money politics” biasa diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertetu. “money politics” diartikan pula sebagai tindakan jual-beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan. Pada umumnya masyarakat memahami “money politics” sebagai praktek pemberian uang atau barang atau memberi iming-iming sesuatu kepada massa(voters) secara kolektif atau individual untuk mendapatkan keuntungan politis. Didalam kasus yang agak luas “money politics” diberi arti sebagai aliran dana dari kelompok bisnis kepada politisi atau pejabat pemerintah.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa pengertian “money politics” adalah sebuah transaksi atau rencana transaksi bermotif politis dengan menggunakan uang atau segala bentuk yang diwujudkan dengan memanfaatkan konvertibilitas uang yang bertujuan untuk mempengaruhi si penerima dalm melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan demi kepentingan si pemberi.

Referensi :

Struktur Politik, Sistem Pemerintahan, & Demokrasi, Rowland B. F. Pasaribu, Bab 10