A.
PENGERTIAN PROSES SOSIAL
Proses sosial adalah cara-cara
berhubungan yang dilihatapabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial
saling berteu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut atau
apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya
pola-pola kehidupan yang telah ada.
B.
INTERAKSI SOSIAL
Interaksi
sosial adalah kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial
tidak akan mungkin ada kehidupan bersama.
Berlangsungnya
suatu proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor berikut :
a) Imitasi : Salah satu segi positifnya adalah bahwa
imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai
yang berlaku.
b) Sugesti : Faktor sugesti berlangsung apabila
seseorang memberi suatu pandangan atau suatu sikap yang berasal dari dirinya
yang kemudian diterima oleh pihak lain.
c) Identifikasi : Kecenderungan atau keinginan dalam
diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain. Identifikasi sifatnya
lebih mendalam daripada imitasi, karena kepribadian seseorang dapat terbentuk
atas dasar proses ini.
d) Simpati : Sebenarnya merupakan suatu proses dimana
seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan
memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan utama pada simpati
adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama dengannya.
C.
BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
a)
Proses Asosiatif
1) Kerjasama
(Coorperation)
2) Akomodasi
(Accomodation)
3) Asimilasi
(Assimilation)
b)
Proses
Disosiatif
1) Persaingan
(Competition)
2) Kontraversi
(Contravertion)
3) Pertentangan/Pertikaian
(Conflict)
BAB 3. KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
A.
PENGERTIAN MANUSIA SEBAAI MAHLUK YANG HIDUP
BERKELOMPOK
Kelompok Sosial yaitu sekumpulan manusia yang
memiliki persamaan ciri dan memiliki pola interaksi yang terorganisir secara
berulang-ulang serta memiliki kesadaran bersama akan keanggotaannya.
B.
MACAM-MACAM KELOMPOK SOSIAL
a)
Menurut
Bierstedt (Menurut Cara Terbentuknya)
1)
Kelompok
Statistik (Statistical Group)
2)
Kelompok
Kemasyarakatan (Societal Group)
3)
Kelompok Sosial
(Sosial Group)
4)
Kelompok
Asosiasi (Associational Group)
b) Menurut Emile Durkheim
1) Kelompok
yang didasarkan pada solidaritas mekanis
2) Kelompok
yang didasarkan pada solidaritas organis
c)
Menurut Ferdinand
Toennies (Menurut Erat Longgarnya Ikatan Antar Anggota)
1)
Paguyuban
(Gemeinschaft)
2)
Patembayan
(Gesellschaft)
d)
Menurut Sumner
(Menurut Sudut Pandang Individu)
1)
In Group
2)
Out Group
e) Menurut Robert K. Merton
(Menurut Acuan Cara Bersikap & Bertindak)
1) Membership
Group
2) Reference
Group
f) Menurut
Cooley (Menurut Kualitas Hubungan Antar Anggota)
1) Kelompok
Primer (Primary Group)
2) Kelompok
Sekunder (Secondary Group)
g) Klasifikasi
Kelompok Berdasarkan Pencapaian Tujuan
1) Kelompok
Formal
2) Kelompok
Informal
C.
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL YANG TIDAK TERATUR
a)
Kerumunan
(Crowd)
b)
Massa (Mass)
c)
Publik (Public)
D.
MASYARAKAT DESA & MASYARAKAT KOTA
Masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang saling tergantung antara yang satu dengan yang
lain dan hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat
pedesaan Yaitu ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama
warga desanya. Selain itu juga terdapat hubungan dan pengaruh secara timbal
balik dengan daerah lain.
Masyarakat
perkotaan Yaitu Masyarakat kota sering disebut Urban Community. Pengertian
masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri
kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat kota dan
masyarakat desa dapat di temukan dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi
terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk,
homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosial, mobilitas sosial, interaksi
sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas
sosial dan nilai atau sistem lainnya.
BAB 4. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
A.
PENGERTIAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga
kemasyarakatan merupakan sistem norma yang memiliki tujuan untuk mengatur
tindakan-tindakan maupun kegiatan anggota masyarakat dalam kehidupan dan untuk
memenuhi kebutuhan pokok manusia.
B.
TUJUAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
C.
PROSES PERTAMBAHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
a)
Norma-Norma
Masyarakat
Manusia selalu menginginkan
agar hubungan antar manusia di dalam masyarakat terlaksana sebagaimana yang di
harapkan, oleh karena itu di rumuskan sesuatu yang disebut dengan norma atau
aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat tersebut. Norma-norma yang ada
didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, ada norma
yang lemah sampai pada yang terakhir tidak ada anggota yang berani
melanggarnya.
b)
Pelembagaan
Proses pelembagaan yaitu
suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk
menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan; dalam arti bahwa norma
kemasyarakatan itu dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam
kehidupan sehari-hari.
D.
SOCIAL CONTROL
Pengendalian sosial (Social
Control) merupakan fungsi utama dari lembaga kemasyarakatan. Pengendalian
sosial sebenarnya sudah ada, semenjak awal kehidupan manusia. Pada bentuk
pergaulan hidup yang paling sederhana, pengendalian sosial merupakan suatu
sarana untuk mengorganisasikan perilaku sosial dan budaya
E.
CIRI-CIRI UMUM DAN TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CIRI-CIRI UMUM
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Menurut
Gillin dan Gillin, dalam karyanya yang berjudul General Features of Social
Institutions, mengatakan bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai ciri-ciri umum
yaitu sebagai berikut :
a) Suatu
lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan
pola-pola yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan haasil-hasilnya.
b) Suatu
kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
c) Lembaga
kemasyarakatan satu atau beberapa tujuan tertentu
d) Lembaga
kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
e) Lambang
biasanya juga merupakan ciri khas lembaga tersebut
f) Suatu
lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau tidak tertulis
Tipe-Tipe Lembaga
Kemasyarakatan
a) Dari Sudut Perkembangannya
1) Crescive
Institutions
2) Enacted
Institutions
b) Dari Sudut Sistem
Nilai-Nilai Yang Diterima Masyarakat
1) Basic
Institutions
2) Subsidiary
Institutions
c) Dari Sudut Penerimaan
Masyarakat
1) Social
Sanctioned Institution
2) Unsanctioned
institution
d) Dari Sudut Penyebarannya
1) General
Institution
2) Restricted
Institution
e) Berdasarkan Fungsinya
1) Operative
Institution
2) Regulative
Institution
BAB 5. STRUKTUR SOSIAL DAN
PERUBAHAN SOSIAL
A.
PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL, LAPISAN MASYARAKAT,
SISTEM STRATIFIKASI MASYARAKAT & MOBILITAS SOSIAL
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial juga
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang.
Adanya
sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses
pertumbuhan masyarakat itu. Akan tetapi, ada pula yang dengan sengaja disusun
untuk mengejar suatu tujuan bersama. Alasan terbentuknya lapisan masyarakat
yang terjadi dengan sendirinya adalah kepandaian, tingkat umur (yang senior),
sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga
harta dalm batas-batas tertentu.
Ada sejumlah ilmuwan yang membedakan lapisan masyarakat,
diantaranya :
a) Aristoteles membagi
masyarakat secara ekonomi menjadi kelas atau golongan :
1.
Kelas atas (upper
class)
2.
Kelas menengah
(middle class)
3.
Kelas bawah
(lower class) : merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat. Mereka kebanyakan rakyat
biasa.
b)
Karl Marx juga membagi masyarakat menjadi tiga golongan, yakni :
1.
Golongan kapitalis atau borjuis
2.
Golongan menengah
3.
Golongan proletar
c)
Pada masyarakat Amerika Serikat, pelapisan masyarakat dibagi menjadi enam
kelas yaitu :
1.
Kelas sosial atas lapisan atas (Upper-upper class)
2.
Kelas sosial atas lapisan bawah (Lower-upper class)
3.
Kelas sosial menengah lapisan atas (Upper-middle class)
4.
Kelas sosial menengah lapisan bawah (Lower-middle class)
5.
Kelas sosial bawah lapisan atas (Upper lower class)
6.
Kelas sosial lapisan sosial bawah-lapisan bawah (Lower-lower
class)
d) Dalam masyarakat Eropa dikenal 4 kelas, yakni :
1. Kelas puncak (top class)
2. Kelas menengah berpendidikan
(academic middle class) dan Kelas menengah ekonomi (economic middle class)
3. Kelas pekerja (workmen
dan Formensclass)
4. Kelas bawah (underdog
class)
Dilihat
dari sifatnya, pelapisan sosial dibedakan menjadi dua macam, yaitu sistem
stratifikasi tertutup (closed social stratification) dan sistem stratifikasi
terbuka (open social stratification).
1) Sistem
stratifikasi tertutup (closed social stratification)
Sistem
stratifikasi tertutup (closed social stratification) adalah stratifikasi di
mana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal, walaupun
ada mobilitas, mobilitasnya bersifat horizontal.
2) Sistem
stratifikasi terbuka (open social stratification)
Sistem
stratifikasi terbuka (open social stratification) adalah setiap anggota strata
dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal.
Gerak
sosial (social mobility) adalah gerak dalam struktur sosial, yaitu pola-pola
tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial
mencangkup sifat-sifat hubungan antara individu dalam kelompok itu dan hubungan
antara individu dengan kelompoknya.
Mobilitas
sosial adalah perpindahan posisi seseorang atau kelompok dari strata sosial
yang satu ke strata sosial lainnya dalam masyarakat. Mobilitas vertikal mengacu
pada mobilitas keatas atau kebawah dalam stratifikasi sosial.
B.
PENGERTIAN PERUBAHAN SOSIAL, BENTUK-BENTUK PERUBAHAN
SOSIAL & FAKTOR-FAKTOR PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi
sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola
perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bentuk-bentuk
perubahan sosial :
1.
Perubahan lambat
dan perubahan cepat
Berdasarkan
cepat lambatnya, perubahan sosial dibedakan menjadi dua bentuk umum yaitu perubahan
yang berlangsung lambat dan perubahan yang berlangsung cepat. Kedua bentuk
perubahan tersebut dalam sosiologi dikenal dengan evolusi dan revolusi.
a)
Perubahan Evolusi
1) Unliniear
theories of evolution
2) Universal
theory of evolution
3) Multilined
theories of evolution
b)
Perubahan Revolusi
2.
Perubahan kecil
dan perubahan besar
a)
Perubahan
berpengaruh besar
b)
Perubahan
berpengaruh kecil
3.
Perubahan yang
dikehendaki atau perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak
dikehendaki atau perubahan yang tidak direncanakan.
a)
Perubahan yang
dikehendaki (intended-change) atau perubahan yang direncanakan (planned-change)
b) Perubahan
yang tidak dikehendaki (unintended-change) atau perubahan yang tidak
direncanakan (unplanned-change)
C.
PERUBAHAN SOSIAL ABAD 20
Amerika Serikat dan
Kanada merupakan negara yang pertama kali tempat dimana sosiologi muncul. Awal
mulanya pada abad ke-20, gelombang beasr imigran berdatangan ke Amerika Utara.
Gejala itu berakibat buruk terhadap pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota
industri baru, dan sebagainya. Perubahan masyarakat itu para ilmuwan sosial
untuk berpikir keras, maka lahirlah Sosiologi Modern. Berbanding terbalik
dengan pendapat sebelumnya, pendekatan sosiolohi modern cenderung mikro
(pendekatan empiris). Sejak saat itu disadari betapa pentingnya penelitian
dalam sosiologi.
BAB
6. SISTEM POLITIK
A.
PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem Politik adalah keseluruhan
interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan sekumpulan pendapat-pendapat atau
prinsip - prinsip yang membentuk satu kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan
melaksanakan serta mempertahankan kekuasaan individu dengan individu, kelompok
dengan kelompok lain, dan hubungan negara dengan negara yang lainnya yang
saling berhubungan dengan satu sama lain.
B.
OBJEK POLITIK
Objek politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari
orientasi warga negara. Objek politik yang dijadikan sasaran orientasi meliputi
tiga hal diantaranya:
1.
Objek politik umum. Objek politik umum secara keseluruhan meliputi sejarah,
bangsa, simbol negara, wilayah negara, kekuasaan negara, konstitusi negara,
lembaga-lembaga negara, pimpinan negara, dan hal lain dalam politik yang
sifatnya umum.
2.
Objek politik input. Yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk proses
input dalam sistem politik. Lembaga yang termasuk dalam kategori objek politik
input ini, contohnya partai politik, kelompok kepentingan, organisasi
masyarakat, pers, dukungan dan tuntutan.
3.
Objek politik output. Yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk dalam
objek politik output ini, contohnya birokrasi lembaga peradilan, kebijaksanaan,
putusan, undang-undang dan peraturan.
C.
SISTEM POLITIK
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah
subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat
keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yaitu suatu unit yang relatif
terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara
elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa
dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang
ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi
pembentuk sistem politik.
Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai
pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai
politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem
politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai
kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
D.
SISTEM POLITIK INDONESIA
Sejarah Sistem politik Indonesia
dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini :
1.
Masa
prakolonial (Kerajaan)
a) Penyaluran
tuntutan - rendah dan
terpenuhi
b) Pemeliharaan
nilai - disesuikan
dengan penguasa
c) Kapabilitas - SDA melimpah
d) Integrasi
vertikal - atas bawah
e) Integrasi
horizontal - nampak hanya
sesama penguasa kerajaan
f) Gaya politik – kerajaan
g) Kepemimpinan - raja, pangeran
dan keluarga kerajaan
h) Partisipasi
massa - sangat rendah
i)
Keterlibatan militer - sangat kuat
karena berkaitan dengan perang
j)
Aparat negara - loyal kepada
kerajaan dan raja yang memerintah
k) Stabilitas - stabil dimasa
aman dan instabil dimasa perang
2.
Masa kolonial
(penjajahan)
a) Penyaluran
tuntutan - rendah dan
tidak terpenuhi
b) Pemeliharaan
nilai - sering terjadi
pelanggaran ham
c) Kapabilitas - melimpah tapi
dikeruk bagi kepentingan penjajah
d) Integrasi
vertikal - atas bawah
tidak harmonis
e) Integrasi
horizontal - harmonis
dengan sesama penjajah atau elit pribumi
f) Gaya politik - penjajahan,
politik belah bambu (memecah belah)
g) Kepemimpinan -dari penjajah
dan elit pribumi yang diperalat
h) Partisipasi
massa - sangat rendah
bahkan tidak ada
i)
Keterlibatan militer - sangat besar
j)
Aparat negara - loyal kepada
penjajah
k) Stabilitas - stabil tapi
dalam kondisi mudah pecah
3.
Masa Demokrasi
Liberal
a) Penyaluran
tuntutan - tinggi tapi
sistem belum memadani
b) Pemeliharaan
nilai - penghargaan
HAM tinggi
c) Kapabilitas - baru sebagian
yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
d) Integrasi
vertikal - dua arah, atas
bawah dan bawah atas
e) Integrasi
horizontal
- disintegrasi,
muncul solidarity makers dan administrator
f) Gaya politik - ideologis
g) Kepemimpinan - angkatan
sumpah pemuda tahun 1928
h) Partisipasi
massa - sangat tinggi,
bahkan muncul kudeta
i)
Keterlibatan militer - militer
dikuasai oleh sipil
j)
Aparat negara - loyak kepada
kepentingan kelompok atau partai
k) Stabilitas -
instabilitas
4.
Masa Demokrasi Terpimpin
a) Penyaluran
tuntutan - tinggi tapi
tidak tersalurkan karena adanya Front nas
b) Pemeliharaan
nilai - Penghormatan
HAM rendah
c) Kapabilitas - abstrak,
distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
d) Integrasi
vertikal - atas bawah
e) Integrasi
horizontal - berperan
solidarity makers,
f) Gaya politik - ideolog,
nasakom
g) Kepemimpinan - tokoh kharismatik
dan paternalistik
h) Partisipasi
massa - dibatasi
i)
Keterlibatan militer - militer masuk
ke pemerintahan
j)
Aparat negara - loyal kepada
negara
k) Stabilitas -
stabil
5.
Masa Demokrasi
Pancasila
a)
Penyaluran tuntutan - awalnya
seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
b)
Pemeliharaan nilai - terjadi
Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
c)
Kapabilitas - sistem terbuka
d)
Integrasi vertikal - atas bawah
e)
Integrasi horizontal - nampak
f)
Gaya politik - intelek,
pragmatik, konsep pembangunan
g)
Kepemimpinan - teknokrat dan
ABRI
h)
Partisipasi massa - awalnya bebas
terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
i)
Keterlibatan militer - merajalela
dengan konsep dwifungsi ABRI
j)
Aparat negara - loyal kepada
pemerintah (Golkar)
k)
Stabilitas - stabil
6.
Masa Reformasi
a) Penyaluran
tuntutan – tinggi dan terpenuhi
b) Pemeliharaan
nilai – Penghormatan HAM tinggi
c) Kapabilitas
–disesuaikan dengan Otonomi daerah
d) Integrasi
vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
e) Integrasi
horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
f) Gaya politik –
pragmatik
g) Kepemimpinan –
sipil, purnawiranan, politisi
h) Partisipasi
massa – tinggi
i)
Keterlibatan militer – dibatasi
j)
Aparat negara – harus loyal kepada
negara bukan pemerintah
k) Stabilitas –
instabil
BAB
7. STRUKTUR DAN FUNGSI POLITIK
A.
BAGAN STRUKTUR POLITIK
Struktur politik adalah susunan komponen-komponen
politik yang saling berhubungan satu sama lain
atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara
komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara
menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.
B.
FUNGSI POLITIK
Fungsi politik adalah pemenuhan tugas dan tujuan
struktur politik. Jadi, suatu struktur politik dapat dikatakan berfungsi
apabila sebagian atau seluruh tugasnya terlaksana dan tujuannya tercapai. Oleh
karena itu, struktur politik di bedakan atas infrastruktur politik, yaitu struktur politik masyarakat atau
rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan suprastruktur politik, yaitu struktur
politik pemerintahan, sektor pemerintahan, suasana pemerintahan, sektor politik
pemerintahan.
Adapun
fungsi politik sebagai berikut :
§ Perumusan kepentingan
§ Pemaduan kepentingan
§ Pembuatan kebijakan umum
§ Penerapan kebijakan
§ Pengawasan pelaksanaan kebijakan
Lembaga politik mempunyai lima fungsi sebagaimana yang telah
digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut :
1)
Sosialisasi Politik
2)
Rekruitmen Politik
3)
Komunikasi Politik
4)
Artikulasi Kepentingan
5)
Agregasi Kepentingan
Menurut
Tischler (1999) yang dikutip dari yang menjadi agen atau perantara dalam proses
sosialisasi meliputi :
1)
Keluarga
2)
Teman Pergaulan
3)
Lembaga
pendidikan formal (sekolah)
4)
Media massa
5)
Pemerintah
6)
Partai Politik
Metode
sosialisasi politik yang dikemukakan oleh Rush dan Althof adalah :
1)
Imitasi
Peniruan
terhadap tingkah laku individu-individu lain. Imitasi penting dalam sosialisasi
masa kanak-kanak. Pada remaja dan dewasa, imitasi lebih banyak bercampur dengan
kedua mekanisme lainnya, sehingga satu derajat peniruannya terdapat pula pada
instruksi mupun motivasi.
2)
Instruksi
Peristiwa
penjelasan diri seseornag dengan sengaja dapat ditempatkan dalam suatu situasi
yang intruktif sifatnya.
3)
Motivasi
Sebagaimana
dijelaskan Le Vine merupakan tingkah laku yang tepat yang cocok yang dipelajari
melalui proses coba-coba dan gagal (trial and error).
Jika
imitasi dan instruksi merupakan tipe khusus dari pengalaman, sementara motivasi
lebih banyak diidentifikasikan dengan pengalaman pada umumnya.
BAB
8. SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI
A.
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan pada dasarnya adalah berbicara
tentang bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga
negara dalam menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara tersebut, dalam rangka
menyelenggarakan kepentingan rakyat. Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang
dilakukan pada negara-negara demokrasi menganut sistem perlementer atau
presidensial ataupun bentuk variasi yang disebabkan situasi atau kondisi yang
berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semu (quasi), misalnya quasi
parlementer maupun quasi presidensial.
B.
DEMOKRASI DAN PRINSIP DEMOKRASI
Istilah
Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti
memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil
besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
1) John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya
pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitusebagai berikut :
a) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
pembuat undang-undang
b) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan
melaksanakan undang-undang
c) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan
untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian(aliansi) dengan negara
lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badanluar
negeri.
2) Montesquieu
(Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan
kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin,kepentingan rakyat harus
terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lainsebagai
berikut :
a) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
pembuat undang-undang
b) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan
melaksanakan undang-undang
c) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan
untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
3) Abraham
Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy
is government of the people, by people, by people, and for people”.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut
John Locke ada dua asas terbentuknya
negara. Pertama, pactum unionis
yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang
dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the
people, by the people, for the people).
Prinsip-Prinsip Demokrasi
1)
Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)
Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara
3)
Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara
4)
Penghormatan
terhadap supremasi hukum.
C.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga Negara adalah lembaga yang anggotanya
terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan
anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara
anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis
mutualisme antar negara anggota.
1. DALAM
NEGERI
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal
3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1) Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar
2) Melantik
presiden dan wakil presiden
3) Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1) Mengajukan usul perubahan
pasal-pasal undang-undang dasar
2) Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan
3) Memilih dan dipilih
4) Membela diri
5) Imunitas
6) Protokoler
7) Keuangan dan administratif
b) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1) Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang
2) Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
3) Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut :
1) Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
2) Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3) Hak menyatakan pendapat adalah hak
DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian
yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket.
c) Dewan
Perwakilan Daerah
Sesuai
dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut :
1) Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
2) Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3) Dapat memberi pertimbangan kepada
DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
4) Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
d) Presiden
dan Wakil Presiden
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut :
1) Membuat perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Mengangkat duta dan konsul. Duta
adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan
besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah
lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar
kita.
3) Menerima duta dari negara lain
4) Memberi gelar, tanda jasa dan tanda
kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang
telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai
seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya :
1) Memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar
2) Berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3) Menetapkan peraturan pemerintah
4) Memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5) Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang
diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan
rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah
dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6) Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan
hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan
politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan
panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut :
1) Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2) Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
3) Menyatakan keadaan bahaya
e) Mahkamah
Agung
Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut :
1) Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
2) Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi
3) Memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
f) Mahkamah
Konstitusi
Keberadaan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk : Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga:
g) Komisi
Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini :
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2) Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
h) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BSPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara.
2. LUAR
NEGERI
a) PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB terdiri dari
banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik,
ekonomi, pangan dan keamanan di seluruh dunia
b) NATO
NATO terdiri dari
negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti amerika
serikat, inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan
kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas
menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
c) ASEAN
(Association of South East Asia Nation)
ASEAN adalah badan /
lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia tenggara yang
bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang
politik, sosial, budaya dan ekonomi
BAB
9. HUKUM, KEKUASAAN DAN WEWENANG
A.
PENGERTIAN
HUKUM DAN WUJUD
Hukum merupakan
peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak
tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu
masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan
ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa, serta memilki
sanksi bagi yang melanggarnya.
Hukum juga bisa
diartikan sebagai peraturan peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh
mentaatinya.
B.
PENGERTIAN
KEKUASAAN, SIFAT DAN HAKEKAT KEKUASAAN, SALURAN-SALURAN KEKUASAAN
Kekuasaan
berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk
mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan
yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.
Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak
yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya
suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.
Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah
bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar
ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap
B.
Variasi yang dekat dengan kekuasaan
politik adalah kewenangan (authority), yaitu : kemampuan untuk membuat orang
lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari
suatu kuasa. Seorang polisi bisa menghentian mobil di jalan, bukan berarti
memiliki kekuasaan, tetapi memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu
Lintas, sehingga jika pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak
sesuai dengan mandat peraturan yang dijalankan, maka dia telah menyalahgunakan
wewenangnya, dan untuk itu bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
Kekuasaan baru akan benar-benar
teruji kekuatan atau kelemahannya ketika terjadi bencana. Apakah bisa mengatasi
atau justru sengaja menciptakan keresahan. Mencipatakan kedamaian atau menyulut
kekerasan. Membangun kesejahteraan atau kesenjangan. Kekuasaan bagai political
game yang diperankan penguasa dan pesaingnya untuk saling menjatuhkan.
Oleh karena itu, wewenang
memberi kekuatan dan bila salah mengaktualisasikan dapat mrusak karena sifat
mementingkan diri sendiri diperluas dengan wewenang. Jadi penggunaan wewenang
adalah soal kepercayaan.Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib
berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik
perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Saluran-saluran kekuasaan yang
dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok
mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu :
a) Influence atau pengaruh, yaitu bagaimana seseorang mampu mempengaruhi agar
orang lain berubah secara sukarela
b) Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi
c) Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang
dipengaurhi tidak menyadari
d) Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak
yang punya kekuasaan
e) Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Ini biasanya
dilengkapi dengan senjata, sehingga orang lain mengalami ketakutan.:
Apabila
dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui
saluran-saluran, sebagai berikut :
a) Saluran
Militer
b) Saluran
Ekonomi
c) Saluran
Politik
d) Saluran
Tradisional
e) Saluran
Ideologi
C.
DASAR
& PROSES WEWENANG
Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari
wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme,
yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau
berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai
pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan
telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang
sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum.
D.
BIROKRASI
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa
inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu
organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah
dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
BAB
10. PUBLIC CHOICE
A.
PENGERTIAN
PUBLIC CHOICE
Public Choice atau yang dikenal dengan
pilihan publik adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari
pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses
pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market
phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi
deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi
politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
B.
PERKEMBANGAN PUBLIC CHOICE
Pada
decade 1980-an literature politik dipenuhi tulisan-tulisan tentang rational
choice atau public choice yang menjelaskan hubungan antara ekonomi dan politik
melalui paradigma antara ekonomi klasik dan public choice (gambar) :
Variabel
|
Ekonomi
Klasik
|
Publik
Choice
|
Supplier
|
Produsen, pengusaha, distributor
|
Politis, parpol, birokrasi,
pemerintah
|
Demander
|
Konsumen
|
Pemilih (voters)
|
Jenis Komoditas
|
Komoditas individu (private goods)
|
Komoditi public (public goods)
|
Alat transaksi
|
Uang
|
Suara (voters)
|
Jenis transaksi
|
Voluntary transaction (sukarela)
|
Politic as exchange
|
C.
RENT SEEKING
Rent seeking diakui
cenderung kepada perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak, berbahaya atau
pemborosan. Artinya segi kerusakan lebih besar dibandingkan kuntungan. Secara
legal terdapat dua kecenderungan dalam rent seeking yaitu pertama adanya hukum
yang menyokong keistimewaan pasar khusus kepada orang-orang dengan mengambil
keutamaan orang lain; Kedua, adanya hukum pembagian kekayaan. dari tindakan
non-voting yang bertujuan untuk merubah hokum sehingga seseorang atau kelompok
lebih memperoleh keuntungan dari pada orang atau kelompok lain.
Istilah rent seeking
berasal dari “rent monopoly”. Monopoli rent adalah pendapatan yang dihasilkan
individu karena dia bisa menagih suatu harga monopoli, monopoli dipandang dari
dua aspek yaitu menguntungkan dan merugikan. Monopoli dapat menguntungkan
konsumen sebab merangsang timbulnya kegiatan kewiraswastaan, sebaliknya
monopoli juga bisa bila penjual tunggal bertujuan untuk menaikan harga-harga
sehingga konsumen dirugikan.
D.
MONEY POLITICS
Istilah “money politics” biasa
diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan
tertetu. “money politics” diartikan pula sebagai tindakan jual-beli suara pada
sebuah proses politik dan kekuasaan. Pada umumnya masyarakat memahami “money
politics” sebagai praktek pemberian uang atau barang atau memberi iming-iming
sesuatu kepada massa(voters) secara kolektif atau individual untuk mendapatkan
keuntungan politis. Didalam kasus yang agak luas “money politics” diberi arti
sebagai aliran dana dari kelompok bisnis kepada politisi atau pejabat
pemerintah.
Dengan demikian dapat dirumuskan
bahwa pengertian “money politics” adalah sebuah transaksi atau rencana
transaksi bermotif politis dengan menggunakan uang atau segala bentuk yang
diwujudkan dengan memanfaatkan konvertibilitas uang yang bertujuan untuk
mempengaruhi si penerima dalm melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan
demi kepentingan si pemberi.
Referensi :
Struktur Politik, Sistem Pemerintahan,
& Demokrasi, Rowland B. F. Pasaribu, Bab 10